MANFAAT AKTA PERKAWINAN BAGI ANGGOTA MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v2i2.2510Abstrak
Perkawinan merupakan peristiwa penting bagi kehidupan manusia, oleh sebab itu peristiwa ini harus diabadikan atau didokumentasikan atau dicatatkan pada Kantor Pencatat Nikah (KUA atau Kantor Catatan Sipil). Adanya pencatatan atau akta resmi, apabila dikemudian hari ada masalah (warisan, anak sah atau bukan dan lain-lain) menjadi bukti terjadinya perkawinan atau pernikahan di antara para pihak. Dengan demikian ada perlindungan hukum di antara kedua belah pihak, khususnya untuk anak-anak dan isterinya. Mengingat hal yang demikian, maka perkawinan atau pernikahan seharusnya dibuat akta resmi perkawinan atau akta resmi.Kata kunci: Akta, Perkawinan, Manfaat
Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
Unduhan
Diterbitkan
2018-12-31
Cara Mengutip
Supriyanta, B. A. K. &. (2018). MANFAAT AKTA PERKAWINAN BAGI ANGGOTA MASYARAKAT. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 122–126. https://doi.org/10.33061/awpm.v2i2.2510
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.