PENYEBARLUASKAN PENGETAHUAN HUKUM UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v4i2.4391Abstract
Legal knowledge is very necessary for the creation of legal understanding and awareness of legal awareness for the community. There are several factors that can affect public legal awareness. This community service is expected to provide knowledge and understanding to the community, especially students. With knowledge and understanding of the prevailing legal rules, they will maintain their legal awareness to a higher level.Downloads
Download data is not yet available.
References
DAFTAR PUSTAKA
Esmi Warrasih, 2005, Pranata Hukum sebagai Telaah Sosiologis, Semarang , Suryadaru Utama
Munir Fuady. Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Kekeuasaan, Hukum, dan Masyarakat, 2007, Bandung , Citra Aditya Bakti
Satjipto Rahardjo, 1979, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung, Alumni
Downloads
Published
2020-11-02
How to Cite
Pradoto, W. S., Jumiati, A., Risnandhi, D., & Prasetyo, Y. A. (2020). PENYEBARLUASKAN PENGETAHUAN HUKUM UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 151–156. https://doi.org/10.33061/awpm.v4i2.4391
Issue
Section
Artikel
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.