URUSAN KEWENANGAN DESA DALAM RANGKA MERESPON RANCANGAN UNDANG – UNDANG DESA (Local Goverment Authority Bill in Order to Respond – Draft Law )

Authors

  • Suwardi & Sri Riris Sugiyarti

Abstract

Abstrak

Pemerintah desa menuntut payung hukum tersendiri. Terpisah dari Undang – Undang No 32 Tahun 2004. Pengakuan atas eksistensi desa sebagai sebuah entitas  kesatuan masyarakat hukum dapat dikaji dari aspek penyelenggaraan urusan kewenangan desa sebagaimana diatur oleh peraturan perundang – undangan yang ada.  Terdapat 97 urusan kewenangan desa dilaksanakan secara efektif di Desa Kebonan Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali. Efektivitas penyelenggaraan urusan desa selain dipengaruhi oleh kondisi dan karakteristik desa, prioritas kebijakan pembangunan pemerintah ditingkat atasnya juga tidak kalah penting.

Kata Kunci: Efektivitas, Pemerintah daerah, Kewenangan

Published

2013-11-20