ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I. NO.121 K/PDT.SUS/2012 TERHADAP UPAYA HUKUM ATAS PUTUSAN B.P.S.K.

Authors

  • Anggo Doyoharjo -

Abstract

Majelis Mahkamah Agung menolak pernyataan konsumen mengenai perjanjian fidusia. Ketentuan Undang Undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, tetapi hanya mempertimbangan Undang Undang Nomer 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, ternyata nilai keadilan yang ingin dicapai konsumen tidak terwujud.
Kata kunci : konsumen, nilai keadilan.

PlumX Metrics

Published

2014-12-10