ANALISIS SISTEMATIK HUKUM TERHADAP UU NO.8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Supriyanta - -

Abstract

Secara sistematik, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana memiliki sejumlah kelemahan sehingga bisa menjadi kendala dalam mencapai keterpaduan. Pada subsistem penyidikan, kurang menggambarkan adanya lembaga penyidikan yang mandiri dan terpadu. Pada subsistem penuntutan kaitannya dengan unsur penyidikan belum terdapat pengaturan yang mantap. Kelemahan yang menyangkut subsistem pengadilan, tidak ada jangka waktu penyelesaian perkara, tidak terdapat kriteria dalam hal pengadilan menolak atau menerima izin penggeledahan rumah maupun penyitaan dari penyidik dalam hal delik tertangkap tangan, juga tidak terdapat pengaturan kriteria suatu perkara yang bisa dihentikan proses pemeriksaannya karena alasan tertentu.

 

Kata Kunci : Sistematik Hukum, Hukum Acara Pidana

Published

2014-01-13