KONTROVERSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERKAWINAN SIRRI DAN HAK ANAK LUAR KAWIN
Abstract
ABSTRAK
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010Â mengesahkan perkawinan sirri dan menyatakan bahwa anak luar kawin dari pernikahan sirri, perzinaan, perselingkuhan dan samen leven di samping mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya juga mempunyai hubungan perdata dengan bapak dan keluarga bapaknya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah. Yang menjadi kontroversi adalah anak luar kawin dari perzinaan, perselingkuhan dan samen leven mempunyai hubungan perdata baik dengan ibunya maupun dengan bapaknya, padahal di dalam Hukum Islam dan hukum positif yang berlaku hanya mengakui bahwa anak luar kawin ini hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja.
Kata kunci : perkawinan sirri, hak anak luar kawin