PROSEDUR IMPEACHMENT PRESIDEN DAN ATAU WAKIL PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Abstract
ABSTRAK
Istilah pemakzulan digunakan sebagai terjemahan dari istilah impeachment, yaitu mekanisme formal di mana seorang pejabat publik yang dipilih didakwa melakukan tindakan yang melanggar hukum, yang biasanya dibatasi pada pelanggaran berupa tindak pidana. Impeachment berlaku khusus untuk presiden dan/atau wakil presiden dengan istilah “dapat diberhentikan dalam masa jabatannya†dengan mekanisme yang melibatkan tiga lembaga (DPR, MK, dan MPR).
Kata kunci : proses pendakwaan, perbuatan menyimpang, pejabat publik
Downloads
Published
2012-09-19
Issue
Section
Artikel