PEMBATALAN HAK MEREK KARENA ADANYA PERSAMAAN PADA POKOKNYA DAN PERSAMAAN DENGAN MEREK TERKENAL

Authors

  • Anggo Doyoharjo & Puspaningrum

Abstract

Permohonan pendaftaran merek harus ditolak jika mempunyai persamaan pada keseluruhannya atau pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar, atau dengan merek terkenal. Karena pemegang Hak Merek AVITEX terdaftar sejak tahun 1984 merasa dirugikan, menggugat pembatalan merek ENVITEX, sebab telah menimbulkan passing off yaitu peniruan pada merek terkenal AVITEX. Tergugat gagal membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan peniruan atau passing off. Dengan pertimbangan bahwa pemilik merek ENVITEX tidak mempunyai itikad baik, maka majelis Mahkamah Agung menyetujui dan membenarkan Putusan Pengadilan Niaga, yaitu membatalkan merek terdaftaar ENVITEX.
Kata Kunci: merek, peniruan.

Published

2017-02-13