UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PANGAN KETIKA DIRUGIKAN OLEH PELAKU USAHA MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)

Authors

  • Josef Purwadi Setiodjati & Endang Yuliana

Abstract

Perlindungan konsumen menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Banyaknya barang-barang konsumen yang beredar di pasaran sekarang ini seringkali faktor kesehatan kurang memenuhi syarat dan kurang mendapat perhatian. Sehubungan dengan ini penulis mengambil judul penelitian “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pangan Ketika Dirugikan Oleh Pelaku Usaha Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Yogyakartaâ€.Tujuan adanya penelitian ini adalah utuk mengetahui dan mengevaluasi upaya perlindungan hukum bagi konsumen pangan ketika dirugikan oleh pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta.Metodologi penelitiannya dengan menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Metode pengumpulan data adalah data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisa data menggunakan analisa kualitatif dengan interpretasi atau penafsiran sistematis atau logis, sedangkan proses berpikir secara deduktif.Upaya perlindungan hukum bagi konsumen pangan ketika dirugikan oleh pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta telah sesuai dengan ketentuan UUPK. Bisa dilihat dalam pelaksanaan dan penjatuhan putusannya selalu merujuk pada UUPK. Masalah konsumen pangan yang diselesaikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta mempunyai peran sebagai mediator karena proses penyelesaiannya melalui mediasi. Kata Kunci: pelaku usaha, konsumen pangan, perlindungan hukum, BPSK

Published

2016-01-29