HASIL PEMERIKSAAN PAJAK TIDAK DILAKUKAN PEMBAHASAN AKHIR (RESULTS OF TAX EXAMINATION IS NOT DONE CLOSING CONFERENCE)

Authors

  • Anggo Doyoharjo

Abstract

Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili sengketa pajak. Berdasarkan pemeriksaan pajak yang cacat hokum, karena tidak dilakukan Closing Conference, maka penerbitan Surat Paksa tersebut tidak mempunyai akibat hukum sehingga sudah selayaknya kasasi Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Tergugat.
KATA KUNCI: pemeriksaan pajak, keadilan

Published

2016-01-28