PENERAPAN UNDANG UNDANG NO. 39 TAHUN 2004, SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Perdagangan orang lintas negara dengan berkedok sebagai perusahaan pengerah tenaga kerja yang melibatkan berbagai pihak dan sudah banyak korban, tetapi Mahkamah Agung tidak menerapkan U.U. No. 21 Tahun 2007. Penerapan Undang Undang No. 39 Tahun 2004 sebagai peraturan khusus merupakan upaya pencegahan pelanggaran hak asasi manusia berupa penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Negara lain, merupakan upaya positip mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berupa perdagangan orang. KATA KUNCI: pencegahan, perdagangan orang.Downloads
Published
2015-09-22
Issue
Section
Artikel