HAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN
Abstract
Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan, (2) Untuk mengkaji kendala dalam penerapan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan dalam tindak pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan.
Metode penelitian dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normative yang bersifat deskriptif analitis.
Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa (1) Dalam hal anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan, digunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak untuk menerapkan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dalam hal ini agar hak-hak anak selagi menjalani proses hukum tetap dapat terpenuhi dan terlindungi. Jika perbuatan yang dilakukan oleh anak laki-laki dan perempuan itu berupa perbuatan cabul yang diawali dengan rayuan terlebih dahulu maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 76E dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; (2) Kendala hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana harus melihat tiga asas yang terdapat didalam hukum yaitu: asas keadilan, asas kemanfaatan, asas kepastian hukum. Sedangkan terhadap anak yang menjadi pelaku pencabulan dilindungi menurut Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (1), dan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak demi masa depan anak sebagai pelaku pencabulan harus dilindungi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penerapan Hukum, Pencabulan.