REALISME HUKUM DAN KRITIKNYA TERHADAP POSITIVISME HUKUM
Abstract
ABSTRAK
Saintifikasi hukum modern sangat dipengaruhi oleh kemunculan paradigma positivisme di dalam ilmu pengetahuan modern. Karakter utama hukum modern adalah sifatnya yang rasional. Rasionalitas ini ditandai oleh sifat peraturan hukum yang prosedural. Prosedur, dengan demikian menjadi dasar legalitas yang penting untuk menegakan apa yang disebut keadilan, bahkan prosedur menjadi lebih penting daripada bicara tentang keadilan (justice) itu sendiri. Kaum legal realist menekankan arti pentingnya experience sebagai masukan dalam upaya mengembangkan penalaran hukum, agar dengan demikian pemikiran-pemikiran yuridis bisa lebih realistik.Dalam penanganan dan penyelesaian perkara, amat diharapkan agar orang tidak hanya berhenti pada putusan tentang akibat hukumnya akan tetapi juga berpikir tentang akibat sosialnya.
Kata Kunci : KRITIK POSITIVISME HUKUM