PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, PELAYANAN FISKUS, SANKSI PAJAK, DAN SOSIALISASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA SURAKARTA

Authors

  • Indri Ramadhanti Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Suharno Suharno Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Bambang Widarno Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Slamet Riyadi Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.33061/jasti.v16i1.4405

Keywords:

taxation knowledge, fiskus services, tax sanctions, socialization of taxation, taxpayer compliance, UN

Abstract

Tax is one of the country's acceptance resources to promote national development and a source of financing for development in the welfare of the community. The purpose of the study is to know (1) the influence of taxation knowledge on UN taxpayer compliance (2) The influence of fisial service to UN taxpayer compliance (3) Effect of tax sanctions on PB taxpayer compliance, (4) influence Socialization of taxation on UN taxpayer compliance. This research uses primary data in the form of questionnaires given to respondents in five sub-districts in Surakarta. The population in this study was 124,720 taxpayers in Surakarta. The sampling techniques in this study used the Sampling cluster method. The data analysis techniques used in this study are descriptive analysis, instrument test, classical assumption test, double linear regression analysis, coefficient of determination test, T test and F test. The result of the count-1.716 with a P-value of 0.090 > 0.05 means no negative influence and no significant taxation knowledge (X1) to the taxpayer's compliance (Y). The result of a count-0.720 with a P-value of 0.473 > 0.05 means there is a negative influence and insignificant Fischus service (X2) against taxpayer compliance (Y). The result of the 3.605 calculated with a P-value of 0.000 < 0.05 means there is a positive and significant influence on tax sanctions (X3) against taxpayer (Y) compliance. The result of the count-0.482 with P-value 0.631 > 0.05 means there is a negative and insignificant socialization of taxation (X4) against taxpayer compliance (Y). The result of a count-0.482 with a P-value of 0.631 > 0.05 means there is a negative influence and no significant socialization of taxation (X4) against taxpayer compliance (Y). The results of the test F 4.116 with the P-value of 0.004 < 0.05 which means simultaneously the variables of taxation knowledge (X1), Fischus Service (X2), tax sanctions (X3), and socialization of taxation (X4) have a significant effect on compliance with taxpayers in paying the Earth tax and price (Y). Test determinations indicate the Adjusted value of R Square 0.112 concluded that the taxpayer variables can be explained by the four independent variables i.e. taxation knowledge, Fischus services, tax sanctions, and socialization of taxation Other causes outside the model.

References

Adi, T. Wahyu. 2018. “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Pada Kpp Pratama Cilacap Tahun 2018”. Skipsi. Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta.

Bill, M. Jonathan, L. Kalangi dan L. Mawikere. 2018. “Pengaruh Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Minahasa Utara”. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. Volume 13. No. 3. Hal. 540-549. Universitas Sam Ratulangi. Manado.

Fitrisningsih, Fita, Sudarno dan T. Kurrohman. 2018. “Analisis Pengaruh Pengetahuan Perajakan Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Denda Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kota Pasuruan”. E-Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi. Volume V No. 1 Hal. 100-104. Universitas Jember. Kalimantan.

Ghozali, Imam. 2013. Aplikasi Analisis Multiviriate dengan Program IBM SPSS 21. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.

Khoiriyyah, Rana. 2018. “Pengaruh Sanksi Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Serta Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan”. Skripsi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Surakarta.

Kundaliti, Pertiwi. 2016. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Pelayanan Pegawai Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Temanggung Tahun 2015”. Skripsi. Universitas Negeri Yogyajarta. Yogyakarta.

Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Edisi Keenam Belas. Andi. Yogyakarta.

Nafiah, Zumrotun, Warno. 2018. “Pengaruh Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan”. Jurnal STIE Semarang. Volume 10. No. 1. Februari. Hal 86-105. Universitas STIE Semarang. Semarang.

Parera, A. M. Widyasti. T. Erawati. 2017. “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, dan Pelayanan Fiskus, Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan”. Jurnal Akuntansi. Vol. 5 No. 1. Juni. Hal. 37-48. Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta. Yogyakarta.

Patmasari, Eken. Trimurti dan Suhendro. 2016. “Pengaruh Pelayanan, Sanksi, Sistem Perpajakan Kesadaran Wajib Pajak, Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Di Desa Tirtosuworo, Giriwoyo, Wonogiri”. Seminar Nasional IENACO. Hal. 549-556. Universitas Islam Batik. Surakarta

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 12 /Pj/2015. Tentang Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi Dan Tempat Kedudukan Badan. 2015. Jakarta. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan Direktural Jendral Pajak Nomor Per- 02/PJ/2015. Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, Dan Sektor Lainnya. 2015. Jakarta. Sekertaris Direktorat Jendral Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 01 /Pj/2019. Tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Ekstentifikasi. 2019. Jakarta. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.

Pratiwi, I. Cindy. 2014. “Pengaruh Pelayanan Fiskus, Pengetahuan Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi”. Skipsi. Universitas Multimedia Nusantara.Tangerang.

Ratri, Y. Isna, A. Tjahjono. 2019. “Analisis Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Sosialisasi, Pelayanan, Sanksi Perpajakan, dan Tingkat Pendidikan Wajib Pajak Terhadap Kesadaran Wajib Pajak Membayar PBB P2”. Jurnal Riset Manajemen. Volume 6. No. 1. Januari. Hal. 75-95. Universitas STIE Widya Wiwaha Yogyakarat. Yogyakarat.

Rohmawati, Lusia, dkk. 2013. Pengaruh sosialisasi dan pengetahuan perpajakan terhadap tingkat kesadaran dan kepatuhan wajin pajak (studi pada wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas pada KPP Pratama Gresik Utara).

Siregar, Oktarini. Khamilah, S. A. Rahayu. 2018. “Pengaruh Sanksi, Kualitas Pelayanan dan Sosialisasi Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Di Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat”. Jurnal Akuntansi Bisnis dan Publik. Vol. 9. No. 1. Agustus. Hal. 21-37. Universitas Pembangunan Panca Bali. Bali.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Bisnis. (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R & D). Bandung: Penerbit Alfabet.

Tuwo, Vanli. 2016. “Pengaruh Sikap dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Di Kelurahan Tara-Tara Kota Tomohon”. Jurnal Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntani. Vol. 4. No. 1. Maret. Hal. 87-97. Universitas Sam Ratulangi. Manado.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta:Sekertaris Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 1994. Jakarta: Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983. Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009. Jakarta. Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983. Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta. Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan. Jakarta. Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Widiyanti. D. Rika. A. Pranaditya. 2019. “Pegaruh Sosialisasi, Sanksi dan Pemahaman Prosedur Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang”. E-Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi. Volume V. No. 5 Hal. 1-19. Universitas Pandanaran Semarang.

Wijayanti, D. Wahyu. 2016. “Pengaruh Pemahaman, Sanksi Perpajakan, Tingkat Kepercayaan pada Pemerintah dan Hukum Terhadap Kepatuhan Dalam Membayar Wajib Pajak”. Seminar Nasional The 4th. Call For Syariah Paper. ISSN 2460-0784. Universitas Muhammadaiyah Surakarta. Surakarta.

Http://www.galamedianews.com/51-634-warga-kota-solo-menunggak-pbb-senilai-milyaranrupiah / diakses pada tanggal 21 Oktober 2019

Http://www.sarjanaku.com/2012/06/teori/kepatuhan-complience-theory.html?m=1 diakses pada tanggal 3 Desember 2019.

Http://www.google.com/amp/s/www.hetanto.web.id/kepatuhan-wajib-pajak/amp/ diakses pada tanggal 3 Desember 2019.

Http://ciputauceo.net/blog/2016/2/18/kualitas-pelayanan-dimensi-dan-cara-mengukurnya.Diakses pada tanggal 9 Desember 2019.

Downloads

PlumX Metrics

Published

2020-09-30