Ratifikasi hak asasi manusia internasional dan ketaatan suatu negara dalam praktek
DOI:
https://doi.org/10.33061/ww.v7i1.473Abstract
Abstrak
Sebuah negara yang telah mengikatkan diri dengan cara meratifikasi perjanjian hak asasi manusia internasional, pada hakekatnya memiliki komitmen yang kuat untuk memperbaiki praktek hak asasi manusia di negara yang bersangkutan. Namun demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa negara yang telah melakukan ratifikasi terhadap perjanjian hak asasi manusia internasional tidak memiliki dampak positif secara langsung dan signifikan terhadap ketaatan negara dalam praktik hak asasi manusia, bahkan memiliki dampak negatif yang signifikan berkaitan dengan meningkatnya perilaku yang represif terhadap warganegaranya. Bagi negara yang warganegaranya menjadi anggota organisasi internasional non pemerintah akan lebih mungkin melindungi hak - hak warga negaranya dengan melalui sosialisasi dan intervensi kepada para pemimpin pemerintahan.
Kata Kunci: ratifikasi hak asasi manusia internasional, ketaatan suatu negara dalam praktek hak asasi manusia