MEMAKNAI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA DITUNJAU DARI PERSPEKTIF PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOI:
https://doi.org/10.33061/j.w.wacana.v15i1.3487Abstract
To interpret justice in Indonesia is impossible when not based on the power of the Almighty God. Why justice is not materialized, because the interpretation of justice is always used through formalistic and positivity approaches. Justice based on the almighty Godhead is a philosophical study as a social criticism as well as a reflection in the law enforcement in Indonesia. The study used a qualitative approach, with research methods of literature studies. Reviewing the justice of the Almighty Godhead from the perspective of citizenship education is how justice based on the almighty Godhead is elaborated on the science of Citizenship education, in order to obtain the justice Able to represent the values of the Godhead in multicultural societies. Citizenship education has a very strategic position in the national curriculum. The position must be utilized in the best possible, in the mental form of learners who have the value of justice based on the almighty Godhead.
Keywords: The almighty Godhead, justice, citizenship education.
ABSTRAK
Memaknai keadilan di Indonesia merupakan perkara yang mustahil apabila tidak berdasar pada kekuatan Tuhan yang Maha Esa. Mengapa keadilan tidak kunjung terwujud, karena penafsiran keadilan selalu digunakan melalui pendekatan formalistik dan positivis. Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa merupakan kajian filosofik sebagai kritik sosial sekaligus refleksi dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian studi literatur. Meninjau keadilan yang berdasar Ketuhanan yang Maha Esa dari perspektif Pendidikan Kewarganegaraan adalah bagaimana keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dielaborasikan dengan keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan, guna mendapatkan keadilan yang mampu merepresentasikan nilai-nilai Ketuhanan dalam masyarakat multikultural. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki posisi yang sangat strategis dalam kurikulum nasional. Posisi tersebut harus dimanfaatkan sebaik mungkin, dalam membentuk mental peserta didik yang memiliki nilai keadilan yang berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa.
Kata Kunci: Ketuhanan yang Maha Esa, Keadilan, Pendidikan Kewarganegaraan.
References
Lihawa, Y. M. (2018). Penemuan Hukum Islam dalam Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Jurnal Lex Privatum. 6 (6): 5.
Maftuh, B. (2008). Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Nasionalisme Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Educationist. 2 (2): 137.
Pakendek, A. (2017). Cerminan Keadilan Bermartabat dalam Putusan Pengadilan Berdasarkan Pancasila. Jurnal Yustitia. 18 (1): 25.
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 Undang-undand Dasar 1945 Tentang Kebebasan Beragama
Rube’i, M. A & Utami, D. (2018). Penanaman Sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI SMA Negeri 1 Toho Kabupaten Mempawah. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. 2 (1): 310.
Sulianti, A. (2018). Pendidikan Kewarganegaraan dalam Budaya Multikultural untuk Menanamkan Sikap Patriotisme Warga Negara. Jurnal: Pancasila dan Kewarganegaraan. 3 (2): 17.
Sutrisno. 2018. Peran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan dalam Menguatkan Negara Global Citizenship. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan 6 (1): 43.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional