SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstrak
Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberi penjelasan kepada anggota masyarakat mengenai sebagian isi Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Selain itu memberi penjelasan kepada masyarakat tentang disiplin dalam berlalu-lintas. Adapun yang menjadi sasaran adalah anggota masyarakat khususnya kelompok ibu-ibu di wilayah Kalurahan Bumi, Kec. Laweyan. Kota Surakarta. Metode kegiatan dilakukan dengan ceramah dan Tanya jawab. Hasil pengabdian kepada masyarakat menunjukkan bahwa pada umumnya masyarakat sudah mengetahui tentang Undang-undang Lalu-Lintas. Namun demikian masih perlu diberikan penjelasan khususnya yang berkaitan dengan disiplin lalu-lintas jika dikaitkan dengan masalah budaya masyarakat. Sebagai contoh adalah jika seorang ibu mengenakan “sanggul†di kepala karena ada hajatan, apakah ketentuan tentang wajib mengenakan helm dalam berkendara juga mutlak berlaku. Demikian juga dengan anak yang secara hukum belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetapi sudah mampu mengendarai motor apakah juga masih tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor.Kata Kunci : Sosialisasi, Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan
Referensi
W. Friedman 1977, Law and Society An Introduction, New Jersey
Satjipto Rahardjo, 1976. Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung : Alumni
Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Jakarta : BPHN
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Rajawali
Theo Huijbers, 1991, Filsafat Hukum, Yogyakarta : Kanisius, hal. 122; Lili
Rasjidi, 1991, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu?, Bandung : Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan
Unduhan
Diterbitkan
2019-10-16
Terbitan
Bagian
Artikel