PENINGKATAN KAPASITAS KELOMPOK REMAJA SADAR LINGKUNGAN SEKITAR SM TANJUNG PEROPA DI DESA PUUNDIRANGGA KABUPATEN KONAWE SELATAN
Abstrak
Kawasan hutan Suaka Margasatwa Tanjung Peropa (SM Tanjung Peropa) adalah salah satu kawasan konservasi yang ada di provinsi Sulawesi tenggara (SK Menteri Kehutanan No: 393/Kpts- VII/1986 tanggal 23 Desember 1986). SM Tanjung Peropa tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat terlebih kawasan ini berbatasan langsung dengan pemukiman masyarakat.Kecamatan Laonti merupakan kecamatan terluas dari tiga kecamatan yang berbatasan langsung dengan kawasan SMTanjung Peropa seluas 422,53 Km2. Peran masyarakat dalam pengelolaan kawasan lingkungan hutan sangat diperlukan sebagai daerah penyangga agar kelestarian lingkungan dapat berkelanjutan. Pemahaman sadar lingkungan adalah untuk menjaga kelangsungan lingkungan sebagai bagian dari tujuan pengelolaan kawasan hutan dan untuk memastikan bahwa masyarakat juga dapat menikmati keuntungan dari kelestarian kawasan hutan. Sehinggadiperlukan peningkatan kapasitas dan pengetahuan lokal tentang kelestarian lingkungan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat terintegrasi KKN-Tematik ini dilakukan dengan tujuan membentuk kelompok remaja sadar lingkungan, meningkatkan kesadaran remaja tentang fungsi lingkungan kawasan hutan konservasi SM Tanjung Peropa dan melaksanakan aksi sadar lingkungan sekitar SMTanjung Peropa. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif dengan kegiatan berupa orientasi masalah lapangan, pembentukan kelompok remaja sadar lingkungan Desa Puundirangga, pelatihan penyusunan rencana aksi kelompok remaja sadar lingkungan, dan eduwisata bersama kelompok remaja sadar lingkungan.Kegiatan ini mampu meningkatkan kepedulian dan kreaktifitas mahasiswa terhadap permasalahan konservasi hutan dan kelestarian lingkungan, meningkatkan partisipasi dosen dan mahasiswa dalam memberdayakan masyarakat, terbentuknya kelompok remaja sadar lingkungan dan meningkatnya kesadaranmasyarakat akan fungsi lingkungan SM Tanjung Peropa.Kata Kunci : Desa Pundirangga, Remaja Sadar Lingkungan, SM Tanjung Peropa
Referensi
Aditjondro, GJ. 2003. Pola-pola Gerakan Lingkungan, Refleksi untuk Menyelamatkan Lingkungan dari Ekspansi Modal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Alikodra, HS. 1983. Rancangan Pembinaan Daerah Penyangga Taman Nasional di Jawa Barat. Proyek Pola Pengamanan Daerah Penyangga Kawasan Pelestarian Alam/ Taman Nasional 1982/1983. Bogor: Departemen Kehutanan Direktorat Jenderal PHPA BKSDA III
Ardiansyah, S. 2009. Kajian interaksi masyarakat dengan hasil hutan non-kayu: Studi kasus di KPH Banyuwangi Utara, Perum Perhutani Unit II Propinsi Jawa Timur. Skripsi tidak diterbitkan. Bogor: Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor
Birgantoro, B, A dan Nurrochmat, D, R. 2007. Pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat di KPH Banyuwangi Utara. Jurnal Manajemen Hutan Tropika 8 (1): 172-181
BKSDA. 2009. Suaka Margasatwa Tanjung Peropa Melindungi Kantung-Kantung Air Hingga Masa Mendatang. WWF. Indonesia
BPS Konawe Selatan, 2018. Kecamatan Laonti Dalam Angka 2018. Kendari: Percetakan Metro Graphia
Kartawinata, AM. (ed). 2011. Kearifan Lokal di Tengah Arus Modernisasi. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata. Jakarta: Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia
Marwah, S. 2016. Potensi Cadangan Karbon Pada Hutan Suaka Margasatwa Tanjung Peropa Dalam Implementasi INDC dan Inisiatif Mitigasi Lokal. Jurnal Ecogreen 2 (2): 115 – 122
Nomura, Ko dan H Latipah (ed). 2005. Environmental Education and NGOs in Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Rodger, D. 1998.Leisure,learning, and travel. Journal of Physical Education, Recreation & Dance 4 (69) : 28–31
Rosyadi. 2014. Sistem Pengetahuan Lokal Masyarakat Cidaun – Cianjur Selatan Sebagai Wujud Adaptasi Budaya. Bandung: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bandung
Samsudin. 2005. Karakteristik dan pola perambahan kawasan taman nasional gunung gede pangrango. Skripsi tidak diterbitkan. Bogor: Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor
Soenarno, SM. 2014. Pembelajaran Materi Jasa Lingkungan. Jurnal Formatif 4(2): 150-156
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 393/Kpts- VII/1986 tanggal 23 Desember 1986.