PERAN SERTA MASYARAKAT DALAMPENAGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Peran serta masyarakat dalam menaggulangi kekerasan dalam rumah tangga, adalah fenomena universal yang dapat terjadi tanpa memandang usia, profesi, tingkat ekonomi maupun pendidikan dari individu yang mengalaminya.Kekerasan fisik pada perempuan tampaknya perlu mendapat perhatian, karena kondisi fisik dan psikis perempuan pada umumnya lebih rentan dibandingkan pria (ditinjau dari segi anatomis dan fisiologis tubuh). Perbedaan kondisi anatomis dan fisiologis antara pria dan perempuan memang bersifat alamiah.
Sasaran dalam Pengabdian ini adalah Ibu-Ibu PKK yang berada di desa Colomadu Kabupaten Karanganyardan solusi tentang peran serta ibu PKK dalam menghadapi permasalahan yang khususnya tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diharapakan tersedianya kelompok-kelompok PKK yang sadar hukum serta mampu mencegah KDRT dan berfungsi sebagai kelompok yang dapat menginspirasi di lingkungannya
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah suatu tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.Pada umumnya, sangat sedikit masyarakat yang tahu adanya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, karena sebagian besar menganggap bahwa masa pacaran adalah masa yang penuh dengan hal-hal yang indah. Ini adalah salah satu bentuk ketidaktahuan masyarakat akibat kurangnya informasi dan data dari laporan korban mengenai kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
Kata Kunci : Kekerasan dalam rumah tangga
References
Amirudin Wijaksana. 2005. Mendorong Inisiatif Lokal Menghapuskan Kekerasan terhadap Perempuan di Era Otonomi Daerah. Jakarta: SMK Grafika
Desa Putera. Ciciek Farha. 2003. Jangan Ada Lagi Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Edi Soeharto. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: PT. Refika Aditama.
Erna Surjadi. 2011. Bagaimana Mencegah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Jakarta: PT. Pustaka Sinar Harapan.
Hayati, E. N. 2000. Menggugat Harmoni. Yogyakarta: Kerjasama Rifka Annisa Women’s Crisis Center Dengan Ford Fondation. ________. 2002. Panduan untuk Pendamping Perempuan Korban Kekerasan, Konseling Berwawasan Gender. Yogyakarta: Rifka Annisa Women’s Crisis Center.
Luhulima Achie, Sudiarti, 2000, Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: PT. Alumni.
Venny. A, 2003. Memahami Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.