SOSIALISASI UU NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN DAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN: TANGGUNG JAWAB PRODUSEN PANGAN DALAM KEAMANAN PANGAN

Authors

  • Widiastuti Widiastuti

Abstract

Ketidakamanan pangan merupakan salah satu masalah yang dihadapi konsumen maupun produsen kelas bawah. Salah satu variabel yang mempengaruhi keamanan pangan adalah bahan tambahan makanan. Penggunaan bahan tambahan makanan (BTM) sudah diatur dalam peraturan perundangan, namun pada kenyataan masih ditemukan produsen pangan menggunakan bahan yang tidak masuk kategori BTM. Hal ini tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga dapat merugikan konsumen. Pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan produsen dan konsumen pangan olahan tingkat mikro. Materi pengabdian masyarakat tidak hanya mengenai regulasi pangan tetapi juga teknologi pangan. Langkah ini ditempuh agar penerima manfaat selain dapat mengetahui peraturan, juga tahu nama BTM dan bahan tambahan non pangan yang sering ditambahkan dalam makanan dan fungsinya. Berdasarkan hasil kajian terhadap respon penerima manfaat baik produsen maupun konsumen, diperoleh kesimpulan bahwa stelah adanya penyuluhan mereka mengetahi secara tepat BTM dan bahan tambahan non pangan yang dialarang peraturan, penggunaan BTM ada aturannya dan mengetahu bahwa konsumen memiliki hak atas keamanan pangan. Mereka juga mengetahui penggunaan bahan tambahan yang non makanan yang ditambahkan pada makanan akan dikenai sanksi hukum.
Kata kunci : tanggung jawab produsen pangan, regulasi keamana pangan, perlindunga konsumen pangan

References

Anggrahini, Sri. 2008. Keamanan Pangan Dalam Kaitannya Dengan Penggunaan Bahan Tambahan dan Kontaminan. Pidato Pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Teknologi Pertanian. Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada

Anoname. Bahan Tambahan Makanan, Keamanan Pangan dan Perlindungan Konsumen dalam https://docplayer.info/31787227-Bab-21-bahan-tambahan-makanan-btm-keamanan-pangan-dan-perlindungan-konsumen.html diunduh pada hari Kamis 1 Agustus 2019 pukul. 20.06

Mahmudatussa’adah,Ai. 2007. Pentingnya Jaminan Pangan Halal dan Baik Untuk Meningkatkan Daya Saing Pangan Lokal Indonesia dalamhttp://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._KESEJAHTERAAN_KELUARGA/197807162006042-AI_MAHMUDATUSSA%27ADAH/Pangan_Halal_Makalah_tekim_itb_2007.pdf

Wignjosubroto, Soetandyo. 2002. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta. Jakarta. Elsam dan Huma

World Health Organization. 2019. Food Additive dalam https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/food-additives diunduh pada hari Kamis 6 Juni 2019 pukul. 21.10.

Wulandari, Yustina Wuri. 2019. Bahan Tambahan Pangan, makalah disampaikan dalam kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Puntuk Rejo, Kecamatan Ngargoyosa Kabupaten Karanganyar.

Peraturan Perundang-undangan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/MENKES/PER/IX/1988 tentang bahan tambahan makanan yang telah diubah dengan Permenkes No 1168/MENKES/PER/IX/1999

Downloads

PlumX Metrics

Published

2019-10-15