EFEKTIVITAS PELAYANAN PERIZINAN KERAMAIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI DESA GABUS KECAMATAN NGRAMPAL KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2021

Authors

  • heru pratiwi universitas slamet riyadi surakarta

Abstract

Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat merupakan fungsi yang harus dilaksanakan pemerintah dalam rangka mewujutkan kesejahteraan, sebagai tolak ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik atau disebut good governance. Sebagaian sudah berjalan sesuai harapan, namun masih banyak hambatan dan kendala dilapangan.
Upaya mengevaluasi jalannya suatu organisasi, dapat dilakukan melalui konsep efektivitas. Konsep ini adalah salah satu faktor untuk menentukan apakah perlu dilakukan perubahan secara signifikan terhadap bentuk dan manajemen organisasi atau tidak. Menurut teori M.Steers dalam Tangkilisan (2005) yaitu pencapaian tujuan, integrasi, dan adaptasi.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain, secara holistik, dan dengan cara mendeskripsikan dalam bentuk kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif, maka peneliti diharapkan dapat melihat fenomena-fenomena yang ada (Menurut Teori Huseini dan lubis (1978:55) yaitu Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini Dengan menggunakan Purposive sampling diukur dengan 3 pendekatan. Dari ketiga pendekatan tersebut didapatkan hasil yang sangat baik dilihat pada pendekatan sumber, Kemudian pada pendekatan proses Selanjutnya pada pendekatan sasaran.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelayanan perizinan keramaian di Desa Gabus Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen sudah dapat dikatakan berjalan dengan baik karena dalam pelaksanaannya sudah konsisten dan waktu pelayanan yang sudah tepat. Hal ini dilihat dari pencapaian tujuan sudah konsisten dalam pelayanan yang di berikan kepada masyarakat, integrasi kemudian pengetahuan masyarakat terkait dengan wujud pelayanan yang diterima masih kurang sehingga tentunya hal ini menjadi perhatian bagi pihak pemerintah agar sosialisasinya lebih dipermantap, dan adaptasi masih belum berjalan
sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat karena pelayanan yang diterima oleh masyarakat belum sepenuhnya maksimal karena dari pelayanan yang diterima tidak merata.
Kata Kunci : Efektivitas Pelayanan, Perizinan Keramaian

PlumX Metrics

Published

2022-05-20

How to Cite

pratiwi, heru. (2022). EFEKTIVITAS PELAYANAN PERIZINAN KERAMAIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI DESA GABUS KECAMATAN NGRAMPAL KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2021. Solidaritas: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 6(1). Retrieved from https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/sldrts/article/view/7090

Issue

Section

Solidaritas: Volume 2 No 3