Urgensi Reformulasi Regulasi Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Vincent Patria Setyawan Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • itok dwi Dwi Kurniawan Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.33061/rsfu.v7i1.8163

Abstract

Aborsi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana dan telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Membahas terkait aborsi seringkali dikaitkan dengan tindak pidana pembunuhan dan pelanggaran terhadap hak anak serta hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup. Kendati demikian, di lain sisi, aborsi merupakan perbuatan yang diperbolehkan oleh undang-undang, jika aborsi tersebut merupakan abortus provocatus medicalis. Permasalahan yang berdasarkan pada 2 (dua) proposisi yang ceteris paribus tersebut akan diuraikan di dalam artikel ini dengan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Analisis akan difokuskan pada perbandingan antara KUHP dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hasil dari penelitian ini adalah abortus medicalis yang merupakan criminal extra-ordinaria perlu dikaji ulang, sebab segala bentuk pembunuhan terhadap janin pada hakikatnya merupakan kejahatan dan beretentangan dengan hak anak, khususnya hak untuk hidup.

Downloads

PlumX Metrics

Published

2023-01-27