PENINGKATAN EKSISTENSI HISTORIS KETATANEGARAAN RI DI ASEAN BERDASARKAN PANCASILA

Authors

  • Novianti
  • Anita Trisiana
  • Krisna Puji Rahayu

DOI:

https://doi.org/10.33061/rsfu.v6i1.6848

Abstract

Kemajuan Ideologi dan Konstitusi dalam Pancasila dan UUD 1945 ditengah kemajuan negara pasca perang Dingin dan perang Dunia II  beserta keterkaitannya terhadap posisi rakyat sebagai bangsa dan WNI. Dengan pendekatan sosiolegal, ditemukan terjadinya kemajuan pancasila dan UUD 1945 dari ideologi dan kostitusi yang berwatak pascakolonial kepada ideologi dan kostitusi yang berwatak pascaotoritarian. Pergantian tersebut ditandai dengan berkurangnya tujuan rekonstruksi tradisi dan dekolonisasi dalam UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan tahun 1945, ditinjau dari segi hukum tata negara, bahwa bangsa indonesia sudah memutuskan ikatan dengan tatanan hukum yang sebelumnya, baik dengan Hindia-Belanda maupun Jepang. Bahwa indonesia telah membangun tatanan hukum yang baru, yaitu tatanan hukum indonesia, yang isinya hukum Indonesia ditentukan dan dilaksanakan sendiri oleh bangsa Indonesia. Hal yang mendasar dari amandemen UUD NKRI th. 1945 adalah dihapuskannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam sistem ketatanegaraan RI. Tujuan dan sasaran pembangunan nasional di indonesia saat ini belum cukup memadai, tidak terencana dan sulit diukur tingkat keberhasilannya. Hingga saat ini belum mampu dijadikan acuan pembangunan nasional. Merehabilitasi keberadaan GBHN dapat berdampak positif dalam cara menjaga dan melindungi eksistensi MPR sebagai salah satu lembaga negara. Indonesia merupakan suatu negara dalam melaksanakan organisasinya membutuhkan aturan yang sesuai dengan nilai budaya bangsanya. Nilai budaya bangsa tersebut tercantum dalam dasar negara yaitu pancasila yang merupakan jiwa dari peraturan ketatanegaraan yaitu UUD 1945. Sistem pemerintahan indonesia adalah presidensil, presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kekuasaan negara berada ditangan 3 kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga kekuasaan tersebut mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang berbeda.

Downloads

Published

2022-01-30