PENINGKATAN EKSISTENSI HISTORIS KETATANEGARAAN RI DI ASEAN BERDASARKAN PANCASILA
DOI:
https://doi.org/10.33061/rsfu.v6i1.6848Abstract
Kemajuan Ideologi dan Konstitusi dalam Pancasila dan UUD 1945 ditengah kemajuan negara pasca perang Dingin dan perang Dunia II beserta keterkaitannya terhadap posisi rakyat sebagai bangsa dan WNI. Dengan pendekatan sosiolegal, ditemukan terjadinya kemajuan pancasila dan UUD 1945 dari ideologi dan kostitusi yang berwatak pascakolonial kepada ideologi dan kostitusi yang berwatak pascaotoritarian. Pergantian tersebut ditandai dengan berkurangnya tujuan rekonstruksi tradisi dan dekolonisasi dalam UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan tahun 1945, ditinjau dari segi hukum tata negara, bahwa bangsa indonesia sudah memutuskan ikatan dengan tatanan hukum yang sebelumnya, baik dengan Hindia-Belanda maupun Jepang. Bahwa indonesia telah membangun tatanan hukum yang baru, yaitu tatanan hukum indonesia, yang isinya hukum Indonesia ditentukan dan dilaksanakan sendiri oleh bangsa Indonesia. Hal yang mendasar dari amandemen UUD NKRI th. 1945 adalah dihapuskannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam sistem ketatanegaraan RI. Tujuan dan sasaran pembangunan nasional di indonesia saat ini belum cukup memadai, tidak terencana dan sulit diukur tingkat keberhasilannya. Hingga saat ini belum mampu dijadikan acuan pembangunan nasional. Merehabilitasi keberadaan GBHN dapat berdampak positif dalam cara menjaga dan melindungi eksistensi MPR sebagai salah satu lembaga negara. Indonesia merupakan suatu negara dalam melaksanakan organisasinya membutuhkan aturan yang sesuai dengan nilai budaya bangsanya. Nilai budaya bangsa tersebut tercantum dalam dasar negara yaitu pancasila yang merupakan jiwa dari peraturan ketatanegaraan yaitu UUD 1945. Sistem pemerintahan indonesia adalah presidensil, presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kekuasaan negara berada ditangan 3 kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga kekuasaan tersebut mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang berbeda.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.