PERAN NEGARA DAN KEPASTIAN HUKUM GUNA AKSELERASI PEROLEHAN HAKI
DOI:
https://doi.org/10.33061/rsfu.v4i1.3431Abstract
Hak atas kekayaan intelektual atau yang disingkat dengan HAKI adalah hak dasar yang dimiliki manusia setelah hak asasi manusia atau HAM. Oleh karenanya hak atas kekayaan intelektual harus mendapat perlindungan baik dari negara maupun dari semua lapisan masyarakat. Bentuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual dari negara adalah dengan diberikannya penghargaan. Dari negara berupa sertifikat atau suatu gelar sedangkan dari masyarakat bentuk penghargaannya adalah dengan tidak membuat plagiat atau membeli barang yang palsu atau asli tapi palsu. Perlindungan negara terhadap hak atas kekayaan intelektual mampu menjadi penyemangat bagi para peneliti penggiat seni dan pengembangan intelektual dalam melakukan inovasi kreativitas guna kemajuan kekayaan intelektual.Perlindungan negara dapat berupa regulasi perundang-undangan tentang hak atas kekayaan intelektual sehingga memberi kepastian hukum pada mereka berlaku dan pengembang kekayaan intelektual dengan adanya regulasi tersebut para pelaku dan penggiat kreativitas intelektual merasa aman dan nyaman karena karya mereka dihargai dan dilindungi. Akselerasi dalam rangka peningkatan produktivitas hak atas kekayaan intelektual tidak dapat dilakukan tanpa ada perlindungan dan kepastian hukum. Regulasi tentang hak atas kekayaan intelektual memberi arah dan batasan-batasan bagi mereka yang ingin mengembangkan dan mengkreasikan kekayaan intelektualnya. Regulasi atas kekayaan intelektual juga memberikan batasan-batasan tentang larangan dalam mengembangkan dan mengkreasikan kekayaan intelektual. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak atas kekayaan intelektual merupakan bentuk peran negara dalam melakukan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual.
Kata kunci: regulasi, akselerasi, intelektual, produktivitas
References
Abdul Chalim, Munshafir. 2011. Pengaruh Perkembangan Iptek Terhadap Permasalahan HAKI. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 Edisi Khusus Februari 2011.
Alfons, Maria. 2017. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Prespektif Negara Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14 No. 3 September 2017.
Faradz, Haedah. 2008. Perlindungan Hak Atas Merk. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 1 Januari 2008.
Hadiarianti, Venantia. 2008. Konsep Dasar Pemberian Hak dan Perlindungan Hukum HKI. Jurnal Gloria Juris Vol. 8 No.2 Mei-Juni 2008.
Haning, Mohammad Thahir. 2018. Reformasi Birokrasi di Indonesia : Tinjauan Dari Perspektif Administasi Publik. JAKPP Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik Vol. 4 No. 1 Juni 2018.
Hotckis, Carolyn. 1994. International Law for Bisnis. New York: McGraw-Hill.
Kesowo, Bambang. 1995. Pengantar Umum mengenai Kekayaan Intelektual di Indonesia. makalah pada Pelatihan teknis Yustisial Peningkatan Pengetahuan Hukum bagi Wakil Ketua Hakim Tinggi se-Indonesia yang diselenggarakan di Semarang Tgl 20-24 Juni 1995.
Kuntchinsky, Berl. 1973. The Legal Consciousness : A Survey of Reasearch on knowledge an Opinion about Law. London: Martin Roberston.
Margono, Suyud. 2010. Hukum Hak Cipta Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Mulyani, Sri. 2012. Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai, Corrateral (Agunan) untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 3 September 2012.
Purba, A. Zen Umar. 1999. Menyambut Millenium III: TRIPs, Dimensi HAKI dan Kesiapan Kita. Newsletter No.39 X Desember 1999.
Purwaningsih, Endang. 2006. Paten sebagai Konstruksi Hukum Perlindungan Terhadap Invensi Bidang Teknologi dan Industri. Jurnal Hukum Pro Justitia Vol. 24 No. 2 April 2006 FH Unpar Bandung.
Riswandi, B.A dan Syamsudin, M. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sabastiana Desi dan Sugeng Rusmiwari. 2016. Orientasi Reformasi Birokrasi Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 5, No. 3 (2016).
Soekanto, Soerjono. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV. Radjawali.
Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Syafinaldi. 2004. Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum Republika Vol. 4 No. 1 Tahun 2004.
Triyanto. 2012. Penguatan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kritis Terhadap Peran Pendidikan Kewarganegaraan). Yustitia Vol. 1 No. 2 Mei-Austus 2012.
Wakhid, Ali Abdul. 2017. Reformasi Pelayanan Publik Di Indonesia. Jurnal TAPIs No. 14 Vol. 01 Januari – Juni 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.