PENERAPAN PRINSIP PARTISIPASI DAN TRANSPARANSI DALAM PENATAAN DAN PENGELOLAAN PEDAGANG KAKI LIMA PASAR KLEWER SURAKARTA

Authors

  • Dian Esti Nurati

DOI:

https://doi.org/10.33061/rsfu.v2i1.2631

Abstract

Kondisi terbaru tentang penataan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Surakarta,
bahwa jumlah yang belum tertata cukup signifikan. Data yang ada di Dinas Perdagangan
dari total 5.817 PKL yang terdata , masih menyisakan beberapa pedagang yang belum
dituntaskan penataannya oleh Pemerintah Kota Surakarta. Untuk penataan memang tidak
bisa dilakukan secara bersama-sama. Penataan tersebut hanya bisa dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kondisi anggaran yang ada di Pemerintah Kota Surakarta. Selain
itu penataan tersebut juga harus memperhatikan zona yang ditempati oleh para PKL.
Perkembangan jumlah PKL yang selalu bertambah terus jika penataan dilakukan secara
bersama-sama, justru akan menjadikan masalah di kemudian hari. Pemerintah Kota
Surakarta menjalankan cukup serius untuk menata para PKL. Pemkot Surakarta pada awal
tahun 2017 telah menyelesaikan pembangunan kembali Pasar Klewer yang terbakar akhir
tahun 2014 lalu. Dinas Perdagangan Surakarta melakukan penataan dan pengelolaan
Pedagang Kaki Lima di Pasar Klewer dengan prinsip partisipasi dan transparansi. Prinsip
partisipasi menurut Verhagen (Mardikanto dan Soebianto, 2015:81), bahwa partisipasi
merupakan bentuk khusus dari interaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan pembagian
kewenangan, tanggung jawab, dan manfaat. Prinsip Partisipasi dan transparansi
mendukung terciptanya Good Government dimana aplikasi dari konsep ini seringkali
tergantung pada kerjasama pemerintah dan masyarakat yang terorganisir diantaranya
Paguyuban (Riswanda Imawan, 2002: 32). Tumbuhnya interaksi dan komunikasi tercermin
dalam penataan disesuaikan dengan kondisi pedagang saat pasar belum terbakar. Proses
validasi data pedagang Pasar Klewer telah diselesaikan oleh Pemkot, ada sebanyak 2.211
diantaranya adalah Pedagang kaki Lima. Pedagang yang akan ditata, dan mulai melakukan
proses penempatan, dimulai dari pendataan, pemetaan persoalan, penyusunan jadwal, serta
syarat-syarat telah dikomunikasikan dengan seluruh pedagang, baik melalui Paguyuban
Pedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K), Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK),
Komunitas Pedagang Pasar Klewer (KPPK), pedagang renteng, hingga PKL disekitar
pasar. Syarat yang ditetapkan untuk dapat mendapatkan tempat di pasar permanen, yaitu
menunjukkan Surat Hak Penempatan (SHP), memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), dan bersedia membayar retribusi secara elektronik (e-retribusi). Pemerintah Kota
Surakarta melaksanakan penataan pedagang dan PKL di pasar Klewer Surakarta dengan
jajaran stakeholders lainnya, sesuai dengan tujuan-tujuan maupun program- program yang
telah dituangkan kedalam kebijakan penataan pedagang di kota Surakarta. Dengan
mengacu pada penerapan prinsip Partisipasi dan Transparansi, maka terwujudnya Good
Governance Pemkot Surakarta diharapkan mampu berhasil lebih baik dan profesional
dalam pengelolaan selanjutnya.
Kata Kunci: Penataan PKL, Partisipasi, Transparansi, Good Governance.

PlumX Metrics

Published

2019-01-15