Identitas Politik Luar Negeri Indonesia di Masa Reformasi (1999-2014)
DOI:
https://doi.org/10.33061/rsfu.v3i1.2618Abstract
Sejak kemerdekaannya, Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam aktivitas politik internasional. Pola pemerintahan Indonesia sebelum reformasi terpengaruh oleh figur kuat presiden Indonesia, baik Sukarno maupun Suharto, sehingga membuat kebijakan politik luar negeri Indonesia sebelum masa Reformasi pun lekat pada identitas presiden Republik Indonesia. Masa Reformasi dipandang membawa perubahan pada pola pemerintahan Indonesi sehingga menarik mencermati apakah perubahan pola pemerintahan ini berimbas pada perubahan kebijakan politik luar negeri. Penelitian ini meneliti bagaimana peran presiden dalam membangun identitas kebijakan politik luar negeri Republik Indonesia dengan metode kualitatif. Teori yang digunakan sebagai landasan adalah role theory. Hasil penelitian memberi gambaran bahwa masing-masing presiden memberi warna tersendiri pada identitas politik luar negeri Indonesia, termasuk pada rezim presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Kata kunci: politik luar negeri, diplomasi, Indonesia, reformasi
Downloads
Published
2019-01-12
Issue
Section
Artikel
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.