ANALISIS FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK

Authors

  • Supriyanta & Bambang Ali Kusumo

DOI:

https://doi.org/10.33061/rsfu.v3i1.2617

Abstract

Anak sebagai bagian utama dari generasi bangsa perlu mendapat perhatian yang memadai. Tumbuh dan kembang anak harus selalu dijaga karena itu kepada anak meskipun sebagai pelaku tindak pidana tetap harus mendapat perhatian yang memadai. Sistem peradilan pidana anak sebagai bagian dari sistem hukum yang berkaitan dengan penyelesaian tindak pidana anak dalam pelaksanaannya harus mampu menekan dampak negatif dari yang mungkin terjadi pada diri anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
Salah satu caranya adalah dengan pendekatan dan paradigma baru dalam penyelesaian tindak pidana anak. Dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat mekanisme penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak yaitu melalui apa yang disebut dengan diversi. Lembaga diversi ini merupakan cara pendekatan dan paradigma baru dalam penyelesaian tindak pidana anak. Melalui diversi diharapkan resiko negatif yang muncul sebagai akibat adanya stigma sejauh mungkin bisa dihindari.
Namun dalam kenyataannya pelaksanaan diversi terhadap anak ini dipengaruhi oleh berbagai faktor. Jika digunakan pendekatan sistem maka faktor tersebut bisa diidentifikasi menjadi tiga hal yaitu faktor substansi, struktur dan kultur yaitu nilai-nilai yang dihayati oleh aparat yang terlibat dalam penanganan anak, juga nilai-nilai yang dihayati oleh masyarakat sebagai pihak yang juga turut bertanggung jawab terhadap penyelesaian perkara tindak pidana anak. Dalam praktek upaya diversi terdapat kendala yaitu tentang kesepakatan ganti rugi antara pelaku dan korban. Jika kesepakatan ganti rugi ini tidak dicapai maka upaya diversi tersebut akan gagal.
Kata Kunci : Faktor Penghambat, Pelaksanaan Diversi, Tindak pidana anak

Published

2019-01-12