PROSES NEGOSIASI PEMERINTAH INDONESIA DI DALAM RENCANA KEBIJAKAN PAJAK E-COMMERCE: ANALISA KOMPARATIF
DOI:
https://doi.org/10.33061/rsfu.v3i1.2614Abstract
Kebijakan pajak e-commerce merupakan rencana kebijakan pemerintah yang masih menjadi bahan diskusi pemerintah pada awal tahun 2018. Proses negosiasi dikeluarkannya regulasi tarif pajak e-commerce ini pun berjalan tidak mulus. Pemerintah tampak masih belum siap memutuskan kebijakan ini bagi publik, karena kebijakan ini dapat mempengaruhi kesinambungan produktivitas sektor ekonomi digital yang berkembang saat ini. Oleh karena itu, kajian ini mencoba melihat seberapa jauh proses negosiasi yang dilakukan pemerintah di dalam mengeluarkan kebijakan pajak e-commerce. Kajian penelaahan proses negosiasi kebijakan pajak e-commerce bertujuan membangun perspektif publik terhadap keseimbangan transformasi ekonomi di era revolusi industri 4.0 saat ini. Kajian ini disusun dengan pendekatan literatur review dengan obyek pengamatan dari tahun 2017 sampai dengan pertengahan tahun 2018. Analisa perbandingan proses negosiasi pajak e-commerce di negara-negara Eropa menjadi masukan bagi peneliti di dalam melihat keseriusan ekonomi dunia di dalam melihat potensi perpajakan e-commerce. Hasil kajian memperlihatkan bahwa proses negosiasi pengenaan tarif pajak e-commerce tampaknya masih belum optimal dilakukan pemerintah. Demikian pula dengan negara-negara di dunia yang juga belum menemukan titik keseimbangan mengeluarkan kebijakan perpajakan yang bermanfaat secara mutual untuk kepentingan bersama.Downloads
Published
2019-01-12
Issue
Section
Artikel
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.