PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN LEASING TERHADAP PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT

Authors

  • Triwanto Triwanto

DOI:

https://doi.org/10.33061/rsfu.v3i1.2595

Abstract

Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebenarnya telah cukup melindungi konsumen, tetapi dalam kenyataan praktek yang terjadi perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan masih mencantumkan klausula yang merugikan konsumen dalam perjanjian pembiayaan. Pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor melalui lembaga leasing yang isi nya merugikan konsumen telah dilarang secara tegas, bahkan dalam UU Perlindungan Konsumen terdapat ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Tetapi dalam praktek perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor melalui leasing masih mencantumkan klausula baku yang memberikan keleluasaan bertindak bagi kreditur ketika terjadi masalah dalam pembayaran angsuran. Masyarakat sebagai konsumen harus menjadi konsumen yang cerdas dan teliti dalam melakukan transaksi pembelian kendaraan bermotor dengan cara angsuran melalui lembaga leasing. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan harus ditindak tegas
Kata kunci : konsumen, perlindungan, klausula baku

Published

2019-01-11