PERUBAHAN PERUSAHAAN DAERAH DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.33061/rsfu.v3i1.2584Abstract
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) yang dari bentuk sebelumnya berupa Perusahaan Daerah harus berubah antara menjadi Perseroan Daerah dan atau Perusahaan Umum Daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui proses perubahan dari Perusahaan Daerah menjadi badan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan mengidentifikasi bagaimana seharusnya BUMD dalam mendukung kinerja pemerintah daerah. Penelitian ini bersifat penelitian yuridis normatif karena mengkaji data sekunder yang terkait dengan perubahan bentuk Perusahaan Daerah menyesuaiakn amanah Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sumber data mengunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data yang telah terkumpul dianalisis mengunakan logika deduksi yaitu menarik simpulan dari premis mayor ke premis minor. Kesimpulan (1) diperlukan suatu rancangan peraturan daerah yang merubah bentuk BUMD dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi PERSERODA atau PERUMDA; (2) untuk dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas pengelolaan BUMD maka bentuk yang paling idial dari BUMD adalah Perseroda.Kata Kunci: BUMD, Perseroda
Downloads
Published
2019-01-11
Issue
Section
Artikel
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.