PERUBAHAN PERUSAHAAN DAERAH DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH

Authors

  • Dora Kusumastuti & Wibowo Murti Samadi

DOI:

https://doi.org/10.33061/rsfu.v3i1.2584

Abstract

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) yang dari bentuk sebelumnya berupa Perusahaan Daerah harus berubah antara menjadi Perseroan Daerah dan atau Perusahaan Umum Daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui proses perubahan dari Perusahaan Daerah menjadi badan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan mengidentifikasi bagaimana seharusnya BUMD dalam mendukung kinerja pemerintah daerah. Penelitian ini bersifat penelitian yuridis normatif karena mengkaji data sekunder yang terkait dengan perubahan bentuk Perusahaan Daerah menyesuaiakn amanah Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sumber data mengunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data yang telah terkumpul dianalisis mengunakan logika deduksi yaitu menarik simpulan dari premis mayor ke premis minor. Kesimpulan (1) diperlukan suatu rancangan peraturan daerah yang merubah bentuk BUMD dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi PERSERODA atau PERUMDA; (2) untuk dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas pengelolaan BUMD maka bentuk yang paling idial dari BUMD adalah Perseroda.
Kata Kunci: BUMD, Perseroda

Published

2019-01-11