CARA PENYELESAIAN KREDIT MACET DEBITUR LEMBAGA KEDIT INFORMAL DI PASAR TRADISIONAL (KAJIAN HUKUM SOSIOLOGIS)
DOI:
https://doi.org/10.33061/rsfu.v2i1.2020Abstract
Lembaga kredit informal seperti renternir, bank plecit atau bank thitil, tukang kredit
merupakan lembaga keuangan informal yang keberadaannya bagaikan buah simalakama,
dikecam sekaligus dibutuhkan masyarakat. Lembaga tersebut dilarang beroperasidi pasar
tradisional menurut Perda Kota Surakarta No. 1 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Pasar Tradisional, namun dibutuhkan pedagang pasar karena persyaratan
sederhana dan jaminannya non ekonomis dan cepat cair. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji hubungan hukum antara pedagang selaku debitur dan bank plecit secara
kreditur, pertama, bagaimana kreditur mempertimbangkan pemberian kredit kepada
debitur; kedua, cara penyelesaian kredit jika debitur wanprestasi padahal debitur tidak
memberikan jaminan yang memiliki nilai ekonomi. Penelitian yang dilakukan di pasar
tradisional di kota Surakarta, merupakan penelitian hukum dengan pedekatan sosiologis.
Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam memberikan pinjaman kreditur
mempertimbangkan reputasi, jaminannnya kepercayaan. Bunga yang tinggi merupakan
manifestasi resiko yang ditanggung kreditur apabila debitur wanprestasi. Oleh sebab itu
ketikadebitur tidak mampu melunasiutangnya maka kreditur akan menjadwalkan ulang
angsuran, pembaruan utang atau pembebasan utang.
Kata kunci: Lembaga kredit informal, rentenir, kredit macet
References
Castells, Manuelland Alejandro Portes. 1989. World Underneath: The Origins, Dynmics,
and Effects of the Informal Economy in Alejandro Portes (edit) The Informal
Economy: Studies in Advanced and eveloped Countries. Baltimore, Md.: Johns Hopkins
University Press
Chen, Martha Alter. 2007. “Rethinking the Informal Economy: Linkage with the Formal
Economy and the Formal Regulatory Environmentâ€, DESA (Department of Economic
and Social Affair ) Working Paper No. 46 ST/ESA/2007/DWP/46
de Soto, Hernando. 1991. Masih Ada Jalan Lain: Revolusi Tersembunyi di Negara Dunia
Ketiga. Jakarta,:Yayasan Obor Indonesia
Firdaus, Rachmat dan Maya Aryanti. 2009. Manajemen Perkreditan Bank Umum: Teori,
Masalah, Kebijaksn dan Aplikasi Lengkap dengan Analisis Kredit. Bandung:
Alfabeta
Peraturan perundangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro atau LKM
PP No.89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan
Luas Wilayah Usaha LKU
Peraturan OJK No 12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan LKM,
Peraturan OJK No 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM,
Peraturan OJK No 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Usaha LKM
Perda Kota Surakarta No 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar
Tradisional
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.