TANGGUNGJAWAB KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Authors

  • Bambang Ali Kusumo

DOI:

https://doi.org/10.33061/rsfu.v2i1.1994

Abstract

Pengaturan wajib pajak yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan belum mengatur secara lengkap.
Dikatakan demikian karena dalam undang-undang tersebut badan atau korporasi
merupakan salah satu wajib pajak, namun dalam pengaturan sistem pidana dan
pemidanaan yang terkait dengan badan atau korporasi tidak diatur. Dengan tidak
diaturnya ini akan menimbulkan masalah, bagaimana tanggungjawab korporasi dalam
tindak pidana di bidang perpajakan. Dengan kondisi yang demikian, maka bila badan
atau korporasi melakukan tindak pidana perpajakan yang bertanggungjawab adalah
pengurus.
Keyword: korporasi, tindak pidana, perpajakan.

References

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana

Penjara. Semarang: CV. Ananta, 1994.

__________________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Fajar Interpratama

Offset, 2008.

Bernard L. Tanya, Yoan Simanjuntak, Markus Y. Hage, 2010, Teori Hukum (Strategi Tertib

Manusia Lintas Ruang Dan Generasi), Yogyakarta: Genta Publising.

Gunarto, 2015 Materi Kuliah Teori Hukum, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas

Hukum Universitas Sultan Agung Semarang.

IS. Susanto, 1993. Kejahatan Korporasi. Makalah Pada Penataran Nasional Hukum Pidana

Dan Kriminologi Untuk Dosen-dosen Fakultas Hukum PTN/PTS Seluruh

Indonesia.

Kartini Kartono, Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.

Moh. Mahfudh MD, 2010, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: PT.

Raja Grafindo Persada.

Riset Fair 2017

Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan. Jakarta: Pusat

Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 1992.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.

__________________________, Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1992.

Muladi dan Dwija Priyatna, 2010, Pertanggungjawaban Korporasi, Jakarta: Kencana Prenada

Media Group.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Fajar Interpratama Offset.

S. Munawir, Perpajakan. Yogyakarta: Lierty, 1992.

Salman Luthan. 1994. Anatomi Kejahatan Korporasi Dan Penanggulangannya. Jurnal Hukum

Fakultas Hukum UII Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Press, 2006.

Sastrosoehardjo, Soehardjo. Tanpa Tahun. Politik Hukum Dan Pelaksanaannya Dalam

Negara Republik Indonesia. Semarang: Program Studi S2 (Magister) Ilmu Hukum

Universitas Diponegoro.

Setiyono, 2002, Kejahatan Korporasi, Malang: Averroes Press.

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 1986.

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

_________. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

http://www.solopos.com/2015/04/02 kasus pengemplang pajak bebas di PN solo dihukum

di MA.

http;//www.pajak.go.id/content/article/penyelesaian kasus-kasus tindak pidana

perpajakan.

Konsep KUHP Tahun 2012

PlumX Metrics

Published

2018-04-07