TANGGUNGJAWAB KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
DOI:
https://doi.org/10.33061/rsfu.v2i1.1994Abstract
Pengaturan wajib pajak yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan belum mengatur secara lengkap.
Dikatakan demikian karena dalam undang-undang tersebut badan atau korporasi
merupakan salah satu wajib pajak, namun dalam pengaturan sistem pidana dan
pemidanaan yang terkait dengan badan atau korporasi tidak diatur. Dengan tidak
diaturnya ini akan menimbulkan masalah, bagaimana tanggungjawab korporasi dalam
tindak pidana di bidang perpajakan. Dengan kondisi yang demikian, maka bila badan
atau korporasi melakukan tindak pidana perpajakan yang bertanggungjawab adalah
pengurus.
Keyword: korporasi, tindak pidana, perpajakan.
References
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana
Penjara. Semarang: CV. Ananta, 1994.
__________________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Fajar Interpratama
Offset, 2008.
Bernard L. Tanya, Yoan Simanjuntak, Markus Y. Hage, 2010, Teori Hukum (Strategi Tertib
Manusia Lintas Ruang Dan Generasi), Yogyakarta: Genta Publising.
Gunarto, 2015 Materi Kuliah Teori Hukum, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas
Hukum Universitas Sultan Agung Semarang.
IS. Susanto, 1993. Kejahatan Korporasi. Makalah Pada Penataran Nasional Hukum Pidana
Dan Kriminologi Untuk Dosen-dosen Fakultas Hukum PTN/PTS Seluruh
Indonesia.
Kartini Kartono, Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.
Moh. Mahfudh MD, 2010, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada.
Riset Fair 2017
Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan. Jakarta: Pusat
Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 1992.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
__________________________, Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
Muladi dan Dwija Priyatna, 2010, Pertanggungjawaban Korporasi, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Fajar Interpratama Offset.
S. Munawir, Perpajakan. Yogyakarta: Lierty, 1992.
Salman Luthan. 1994. Anatomi Kejahatan Korporasi Dan Penanggulangannya. Jurnal Hukum
Fakultas Hukum UII Yogyakarta.
Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Press, 2006.
Sastrosoehardjo, Soehardjo. Tanpa Tahun. Politik Hukum Dan Pelaksanaannya Dalam
Negara Republik Indonesia. Semarang: Program Studi S2 (Magister) Ilmu Hukum
Universitas Diponegoro.
Setiyono, 2002, Kejahatan Korporasi, Malang: Averroes Press.
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 1986.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
_________. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
http://www.solopos.com/2015/04/02 kasus pengemplang pajak bebas di PN solo dihukum
di MA.
http;//www.pajak.go.id/content/article/penyelesaian kasus-kasus tindak pidana
perpajakan.
Konsep KUHP Tahun 2012
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.