Penegakan Hukum Keimigrasian Sejalan dengan Pelaksanaan Selective Policy terhadap Orang Asing dari Negara Calling Visa

Authors

  • Aisya Galuh Puspitaisari Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Maidah Purwanti Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Sohirin Sohirin Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33061/rsfu.v9i1.12987

Abstract

Kebijakan keimigrasian merupakan manifestasi kedaulatan negara dalam merespons tantangan keamanan global. Penelitian ini mengkaji implementasi selective policy oleh Pemerintah Indonesia sebagai kerangka kerja utama dalam mengelola masuknya warga negara asing, dengan fokus pada perlakuan terhadap negara calling visa. Penetapan status calling visa didasarkan pada asesmen terhadap tingkat kerawanan suatu negara pada dimensi ideologis, politis, ekonomis, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan. Kebijakan ini beroperasi pada dua pilar fundamental: pendekatan keamanan (security approach) untuk mitigasi ancaman, dan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) untuk memfasilitasi masuknya orang asing yang kontributif. Penerapan standar pemeriksaan yang lebih stringent dan selektif terhadap individu dari negara calling visa merefleksikan rasionalitas kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional secara preventif, sejalan dengan tingkat risiko yang diasosiasikan dengan negara asal.

Kata-kata Kunci: Calling Visa, Kebijakan Selektif, Keimigrasian

Downloads

Published

2025-08-30