KETIDAK OPTIMALAN PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) BAGI PRODUKSI PERTANIAN

Authors

  • Priyono - -

DOI:

https://doi.org/10.33061/innofarm.v2i1.757

Abstract

ABSTRAK

Salah satu sumber pendapatan penting Negara Indonesia berasal dari Sektor pajak. Namun masih ada sub sektor pajak yang masih minim sekali (belum optimal) kontribusinya, yaitu berasal dari penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produksi pertanian. Walaupun sebenarnya UUPPN sudah lama diputuskan (tahun 1984 dan dirubah pada tahun 1994) pendapatan dari penarikan PPN paling besar bahkan secara potensial jauh lebih besar dari pendapatan penarikan pajak lainnya seperti PBB (pajak bumi dan bangunan), PPH (pajak penghasilan), PPn (pajak penjualan).

Hal ini disebabkan oleh: 1) saat ini Indonesia masih terasa dalam kondisi krisis ekonomi; 2) belum ada sinkronisasi (komitmen bersama yang kuat) antara Menteri Pertanian, Dirjen Pajak, DPR RI dan pengusaha hasil pertanian selaku wajib pajak tentang pemberlakuannya; 3) UUPPN Th 1984 dan UUPPN Th 1994 sebagai produk orde baru disamping penetapan dan pemberlakuannya kurang sosialisasi.

Untuk itu agar efektif dan efisien pemberlakuan UU tersebut  sebagai tahap awal adalah: 1) khusus diberlakukan kepada wajib pajak seperti semua konsumen, pembeli terakhir produk pertanian (pedagang/pengusaha, koperasi) tidak termasuk petani, buruh tani, petani penggarap , 2) batas terendah PPN bagi produk pertanian yang omzetnya minimal Rp 240.000.000,-; 3) pengenaan PPN bagi produk pertanian masih bisa dinaikkan atau diturunkan 5% dari ketentuan UU yang sebenarnya 10%.

Kata kunci: macam-macam pajak, UUPPN Tahun 1984 dan 1994, wajib pajak, produk pertanian.

Published

2013-12-13

Issue

Section

Artikel