PEMANFAATAN TANAH PEKARANGAN DENGAN TANAMAN SUKUN DI DESA WONOREJO KECAMATAN GONDANGREJO KABUPATEN KARANGANYAR
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v2i1.2096Abstract
Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan di Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada tanggal 29 Agustus 2017. Adapun sasaran dari Pengabdian ini adalah para pemilik pekarangan yang lahannya ditanami tanaman sukun, dengan metode yang digunakan yaitu ceramah dan tanya jawab. Tujuan yang hendak dicapai dalam Pengabdian ini yaitu untuk memberikan pengertian dan penjelasan agar para pemilik tanah pekarangan dapat meningkatkan pemanfaatan tanah pekarangan yang lebih intensif dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Hasil dari kegiatan ini yaitu para pemilik pekarangan tahu tentang bagaimana membudidayakan tanaman sukun sebagai tanaman pekarangan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk keperluan konsumsi keluarga bahkan kalau mungkin untuk usaha komersial.Kata kunci : pemanfaatan, tanah pekarangan, tanaman sukun
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2018-06-22
How to Cite
Teguh Yuwono, S. J. S. (2018). PEMANFAATAN TANAH PEKARANGAN DENGAN TANAMAN SUKUN DI DESA WONOREJO KECAMATAN GONDANGREJO KABUPATEN KARANGANYAR. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1). https://doi.org/10.33061/awpm.v2i1.2096
Issue
Section
Artikel
License
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.