SOSIALISASI UU NO. 23 TAHUN 2004 DALAM UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Tri Wahyu Widiastuti & Endang Yuliana S

DOI:

https://doi.org/10.33061/awpm.v1i1.1931

Abstract

Dalam kehidupan rumah tangga sering terjadi pertentangan dan perbedaan pendapat yang sering berujung pada tindak kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya. Untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan dan penindakan terhadap pelaku sesuai falsafah Pancasila dan UUD 1945. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Oleh karenanya perlu diadakan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci : pencegahan, kekerasan dalam rumah tangga.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-02-24

How to Cite

Endang Yuliana S, T. W. W. &. (2024). SOSIALISASI UU NO. 23 TAHUN 2004 DALAM UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.33061/awpm.v1i1.1931

Issue

Section

Artikel