[1]
R. Ardyati and E. A. Carollina, “ANALISIS KEWENANGAN HAKIM KONSTITUSI DALAM MENAFSIRKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN”, WH, vol. 25, no. 1, pp. 46–55, Jun. 2019.