Rekonstruksi Penataan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2019). Wacana Hukum, 25(2), 94-117. https://doi.org/10.33061/wh.v25i2.3045