(1)
Rekonstruksi Penataan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. WH 2019, 25 (2), 94-117. https://doi.org/10.33061/wh.v25i2.3045.