[1]
Syahlan, S. 2019. Rekonstruksi Penataan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Wacana Hukum. 25, 2 (Jul. 2019), 94–117. DOI:https://doi.org/10.33061/wh.v25i2.3045.