[1]
DJATI, S.R.P. 2012. ANTISIPASI YURIDIS MENJERAT PELAKU TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING (PENCUCIAN UANG). Wacana Hukum. 8, 2 (Sep. 2012). DOI:https://doi.org/10.33061/wh.v8i2.314.