[1]
M.S., N. 2018. PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM MENCAPAI KETERTIBAN UMUM (STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM PIDANA INDONESIA). Wacana Hukum. 23, 1 (Apr. 2018). DOI:https://doi.org/10.33061/wh.v23i1.2026.