HUKUMAN KEBIRI SEBAGAI ANCAMAN PENJERAAN BAGI PEDOFIL

Authors

  • Endang Yuliana S & Tri Wahyu Widiastuti

Abstract

Hukuman kebiri merupakan bentuk sanksi baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu sejak diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. PERPU ini membedakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam dua bentuk, pertama persetubuhan terhadap anak, kedua pencabulan terhadap anak. Sanksi kebiri dapat dikenakan khusus/hanya terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak yang memenuhi kriteria pasal 81 ayat 7, di mana pelaku merupakan residivis, dan korbannya lebih dari satu orang, menderita luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau meninggal.
Kata kunci : kebiri, kekerasan seksual terhadap anak

Published

2017-09-11