ANALISIS KETENTUAN PIDANA DALAM UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Supriyanta -

Abstract

Hukum perlindungan konsumen adalah hukum yang diciptakan untuk melindungi dan memenuhi hak konsumen. Hukum perlindungan konsumen diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999. Perlindungan konsumen diartikan sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sanksi pidana dalam UU Perlindungan Konsumen lebih banyak mengatur tentang pelaku usaha sebagai subyek tindak pidana. Pelaku usaha meliputi orang perseorangan, badan usaha baik yang badan hukum maupun yang bukan badan hukum.
Kata Kunci : Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, Sanksi Pidana

PlumX Metrics

Published

2015-09-22