PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MENURUT UU NO 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK DAN UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Penulis

  • Esti Aryani Woro Trilassiwi

Abstrak

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan hendak mengkaji dan membandingkan bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana menurut UU No 3 Tahun 1997 Tentang pengadilan Anak dan UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Anak yang melakukan tindak pidana tetap mendapatkan perlindungan hukum. UU No 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan anak menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum diberikan perlindungan khusus yang berupa, perlakuan secara manusiawi sesuai dengan hak dan martabat anak, memberikan pendampingan khusus sejak dini, penjatuhan sanksi yang tepat bagi anak, penyediaan sarana dan prasarana khusus, pemantauan terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hokum, pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua dan keluarga dan perlindungan dari pemberitaan melalui media massa untuk mencegah labelisasi.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang merupakan penjelasan bahan hukum primer, karya ilmiah maupun literature-literatur yang berkaitan dengan materi penelitian. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yaitu melakukan penelitian terhadap data sekunder. Data diolah dan dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif.
Kata kunci : perlindungan hukum, sistem peradilan pidana anak.

##submission.downloads##

PlumX Metrics

Diterbitkan

2014-12-10

Terbitan

Bagian

Artikel