BANDING OLEH BANI ATAS PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Abstrak
Penyelesaian sengketa melaluhi arbitrase bersifat final dan mengikat. PT. Cipta Kridatama tidak puas atas putusan arbitrase dan mengajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BANI mengajukan banding, dan dalam putusannya Mahkamah Agung memberikan pertimbangan, bahwa : penundaan keputusan arbitrase tidak ada pelanggaran dan tidak menjadi alasan putusan pembatalan; dentitas para arbitrator telah diketahui dalam kesepakatan oleh para pihak..
Â
Kata kunci: banding, pembatalan arbitrase.