AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRI TERHADAP ANAK TINJAUAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN SETELAH KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Abstrak
ABSTRAKAdapun tujuan penelitian ini adalah mengkaji bagaimana dampak hukum bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan siri dan bagimana dampak dari akibat hukum perkawinan siri setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Pernikahan adalah suatu proses hukum, sehingga hal-hal atau tindakan yang muncul akibat pernikahan adalah tindakan hukum yang mendapat perlindungan secara hukum. Bila perkawinan tidak dicatatkan secara hukum, maka hal- hal yang berhubungan dengan akibat pernikahan tidak bisa diselesaikan secara hukum. Sebagai contoh, hak isteri untuk mendapatkan nafkah lahir dan batin, akte kelahiran anak tidak bisa diurus, hak pengasuhan anak, hak pendidikan anak, hak waris isteri, hak perwalian bagi anak perempuan yang akan menikah dan masih banyak problem-problem lain. Jenis penelitian ini adalah qualitative research, yakni penelitian yang menghasilkan temuan-temuan yang tidak cukup hanya didapat dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik atau dengan cara-cara lain dari kuantifikasi atau pengukuran, tetapi dengan menunjukkan pada penelitian tentang kehidupan masyarakat, sejarah, tingkah laku, fungsionalisasi organisasi, pergerakan-pergerakan sosial, atau hubungan kekerabatan, penelitian ini lebih bersifat induktif, yakni berawal dari hal-hal yang bersifat khusus berdasar pada temuan-temuan di lapangan menuju kesimpulan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 merupakan titik tolak awal dalam perlindungan anak diluar nikah terhadap kesetaraan hak dengan anak-anak lain. Dalam putusan Mahkamah Kontsitusi berarti anak dapat mendapatkan pengakuan namun yang berusaha membuktikan adalah anak. Implikasinya dalam hal ini harus ada penyetaraan pengakuan anak yang diluar nikah dalam administrasi kependudukan. Namun efek domino akan tetap berlanjut dengan konsekuensi hak anak lainnya ketika pengakuan tersebut diberlakukan, seperti contohnya hak waris dan hak pemenuhan terhadap kesejahteraan hidup sang anak. Untuk itu progresivisme yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang merupakan wujud perlindungan terhadap anak-anak diluar nikah tetap saja perlu pengutaraan dan pembatasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dari peraturan tersebut.
Kata Kunci : Kawin Siri,Putusan Mahkamah Konstitusi