IMPLEMENTASI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI RESTITUSI DAN KOMPENSASI DI WILAYAH KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MAGELANG

Penulis

  • Dyah Adriantini Sintha Dewi & Budiharto

Abstrak

ABSTRAK

Self Assesment System menuntut sikap aktif dari wajib pajak untuk memnghitung besarnya utang pajak, dan seandainya terdapat kelebihan jumlah yang dibayar dapat dilakukan pengembalian. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak yang lain. Mengingat bahwa kelebihan itu adalah hak dari Wajib Pajak, maka pemerintah akan mengembalikan baik melalui restitusi maupun kompensasi.

Kata kunci : wajib pajak, kredit pajak

##submission.downloads##

PlumX Metrics

Diterbitkan

2012-09-19

Terbitan

Bagian

Artikel