PELAKSANAAN PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YATIM PIATU DI PANTI ASUHAN WAHYU YOGA DHARMA KABUPATEN KARANGANYAR

Penulis

  • S.R. Purwani Djati

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penerapan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 khususnya mengenai implementasi perlindungan hukum terhadap anak yatim piatu yang berada di panti asuhan Wahyu Yoga Dharma Kabupaten Karanganyar.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis normative karena penelitian ini hendak mengkaji peraturan hukum yang sudah ada dan melihat berlakunya di dalam masyarakat. Untuk mengumpulkan data primer digunakan metode studi pustaka atau studi dokumen baik bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Sedangkan untuk tanda sekunder digunakan dengan metode wawancara mendalam atau Indepth interview dengan pimpinan asrama panti asuhan dan anak yatim piatu sebagai responden. Penelitian yang sifatnya diskriptif kualitatif ini dianalisis dengan teknik analisis model interaktif dengan alur tahapan sebagai berikut reduksi data, penyajian data, penyimpulan data, dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa panti asuhan Wahyu Yoga Dharma telah melaksanakan perlindungan hokum terhadap anak yatim piatu sesuai undang-undang no. 23 tahun 2002 yang sifatnya perlindungan hokum non yuridis meliputi perlindungan hukum di bidang agama pasal 42-43, dibidang pendidikan pasal 46-54, di bidang kesehatan pasal 44-47 dan bidang social budaya pasal 55-58.
Keywords :perlindungan hukum, penerapan undang-undang No. 23 Tahun 2002

Unduhan

Diterbitkan

2017-02-13

Terbitan

Bagian

Artikel