ANALISIS PENGUASAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KINERJA GURU SEKOLAH DASAR BERSERTIFIKASI DI KECAMATAN BANJARSARI KOTA SURAKARTA

Penulis

  • Sugiaryo & Sutoyo

Abstrak

Guru adalah pendidik yang profesional. Untuk itu, ia dipersyaratkan memiliki 4 kompetensi, yaitu kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi profesional. Sebagai bukti bahwa persyaratan tersebut telah dipenuhi, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi. Salah satu indikator sebagai pendidik yang profesional, guru harus mampu beradaptasi dengan perkembangan keilmuan yang hari demi hari semakin canggih. Selain itu, guru juga harus mampu menerapkan model dan metode pembelajaran berdasarkan tuntutan waktu dan kebutuhan peserta didik. Dengan demikian guru harus mampu mengusai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk diterapkan dalam pembelajaran di kelas. Melalui penguasaan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan kinerja guru akan semakin meningkat. Dan dengan meningkatnya kinerja guru, diharapkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan juga akan semakin meningkat. Namun demikian hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) guru-guru sekolah dasar bersertifikasi di Kecamatan Banjarsari pada umumnya memiliki kemampuan yang cukup dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pembelajaran; (2) guru sekolah dasar bersertifikasi yang usianya di atas 50 tahun sebagian besar tidak mempunyai kemampuan yang cukup dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran; (3) kinerja guru sekolah dasar bersertifikasi di Kecamatan Banjarsari pada umumnya cukup baik. Namun demikian khusus kinerja guru yang berkaitan dengan penyusunan karya ilmiah dan penelitian tindakan kelas sangat jelek. Sehubungan dengan hal tersebut direkomendasikan sebagai berikut : (1) Dalam rangka meningkatkan penguasaan teknologi informasi, perlu diselenggarakan diklat pengembangan TI dalam pembelajaran secara terjadwal. (2) Khusus bagi guru sekolah dasar yang memiliki usia di atas 50 perlu dilakukan pendampingan. (3) Dalam rangka peningkatan kinerja guru terutama penulisan karya ilmiah dan penelitian tindakan kelas perlu dilakukan workshop secara terprogram dan berkelanjutan. (4) Khusus untuk guru-guru sekolah dasar bersertifikasi yang berusia 50 tahun ke atas, dalam rangka meningkatkan kemampuan menulis karya ilmiah dan penelitian tindakan kelas perlu disediakan pendamping.
Kata Kunci: penguasaan teknologi informasi, kinerja guru dan sertifikasi

Unduhan

Diterbitkan

2017-02-13

Terbitan

Bagian

Artikel